"Kalau melihat rentang waktu terjadinya kasus ini, kemudian juga melihat harus adanya otoritas yang cukup rapi, harus ada pengawasan. Logika saya agak susah menerima bahwa itu dikerjakan sendirian," kata pengamat perbankan, Dradjad Wibowo.
Oleh karena itu, Dradjad yang mantan anggota DPR ini meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih kemungkinan adanya orang di belakang
Hanya saja, baik kepolisian dan BI diminta Dradjad tidak hanya memperhatikan kasus
Berikut wawancara detikcom dengan Dradjad Wibowo yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) di Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Bagaimana tanggapan Anda melihat kasus penilapan uang nasabah
Kalau melihat dari sisi banknya itu berarti ada yang salah dari sistem internal bank tersebut, karena di bank itu memang selalu ada godaan bagi pegawai bank untuk mencuri uang nasabahnya. Tapi dengan pengawasan yang berlapis itu sebenarnya bisa dicegah. Pengawasan internal, apalagi seperti private banking, itu kan nasabah prioritas atau premium, selain kemudahan itu juga soal keamanan. Jadi ada tiga yang dijual Private Banking, mudah dan gampang, mudah dan kenyamanan yang dilayani seperti raja. Yang umum layanannya adalah melayani dengan sistem yang terbaik, makanya sistem keamanan tinggi.
Kalau ini terjadi selama beberapa tahun, artinya ada yang tidak masuk di akal
bagai para praktisi perbankan atau orang seperti saya. Itu ada yang tidak masuk akal bisa terjadi beberapa tahun seperti itu. Harusnya setiap transaksi itu harus ada otorisasinya. Ini proses otorisasinya kok bisa menyebabkan uang nasabah bisa beralih tanpa otorisasinya bisa terjadi seperti di
Mengapa nasabah private bank begitu mudah tertipu?
Kalau nasabahnya yang prudent (bijaksana) tentunya tidak akan mudah tertipu. Artinya, nasabah itu oke menerima pelayanan yang istimewa, yang benar, menerima kemudahan dan sebagainya. Akan tetapi dia tetap berhati-hati dalam mengelola asetnya. Apakah asetnya akan dikembangkan ditempatkan di investasi atau kapan mau ditempatkan di mana, dia akan hati-hati.
Nah, kalau dia tidak bijaksana itu membuka peluang bagi orang untuk mengambil uang nasabah. Ketidakbijaksanaan nasabah ini tentunya bisa macam-macam, apa itu karena sudah terlalu percaya, tidak mau repot dan sebagainya.
Siapa saja yang bisa menjadi nasabah private banking ini?
Kalau syaratnya itu, hampir semua bank itu sama, syaratnya itu harus memiliki minimal aset uangnya di atas Rp 500 juta. Akan tetapi ada juga yang memberikan pelayanan untuk mereka yang memiliki aset uang Rp 1 miliar. Tapi kebanyakan di atas Rp 500 juta. Nah, dalam kasus
Apakah pelayanan private banking bisa dimanfaatkan para koruptor atau pelaku kejahatan lainnya seperti money laundering?
Jangankan private banking, semua pelayanan perbankan itu bisa dipakai untuk hal-hal negatif seperti itu. Kan ada layanan private banking dan ada cash management dan wealth management, itu semua itu bisa dipakai untuk kejahatan. Jadi jangankan private banking yang lebih longgar, tapi yang lain-lain juga bisa dipakai, termasuk transaksi di saham juga dipakai money laundering.
Dalam kasus
Itu tadi, kalau melihat rentang waktu terjadinya kasus ini, kemudian juga melihat harus adanya otoritas yang cukup rapi, harus ada pengawasan. Itu logika saya agak susah menerima itu dikerjakan sendirian. Saya berharap, kepolisian tidak berhenti pada
Jadi sekarang ini yang perlu dilihat oleh kepolisian atau Bank Indonesia (BI), apakah kejadian ini terbatas pada personal tertentu saja atau agak sistemik di bank tersebut, maksudnya ada pihak-pihak lain yang terkait. Apakah itu terkait entah ikut ikut kejahatan atau kelalaian. Bisa saja orang yang harusnya melakukan pengawasan, tapi lalai dan percaya saja, akhirnya terjadi pelanggaran seperti itu.
Tapi bisa saja mereka bagian dari sindikat, ini yang saya rasa jadi pekerjaan rumah (PR) bagi kepolisian. Sementara BI juga segera menurunkan tim pemeriksa pada sistem perbankannya. Kalau tidak ini akan menjadi preseden yang buruk bagi bank-bank lainnya dan melakukan hal yang sama.
Lazim tidak apa yang dilakukan
Memang di posisinya dia itu kalau bekerja 20 tahun kerja tidak mungkin jadi sekaya itu. Ya bandingannya ini saja, bandingkan dengan Agus Marto, Sigit Pramono, Sofyan Basyir itu kan banker-bankir top di Indonesia, itu mereka juga tidak sekaya itu dengan mengoleksi mobil-mobil mewah.
Ya kalau saya ditanya apakah ada orang di belakangnya saya kurang bagus untuk berbicara seperti itu, karena harus melihat berita acara pemeriksaan (BAP) dahulu. Tapi itu sangat memungkinkan.
Kasus seperti ini apakah ada sanksi dari Bank Indonesia?
Itu wajib hukumnya. Sanksinya itu harus proporsional dalam arti jangan terlalu berat, tapi juga jangan terlalu ringan. BI kan sekarang mengatakan akan menghentikan menerima nasabah CitiGold. CitiGold itu kan hanya produk yang merupakan turunan dari kegiatan usaha tertentu yang diizinkan oleh BI. Jadi, saya rasa BI jangan hentikan CitiGold, tapi kegiatan usaha yang membuat produk ini dibekukan saja. Kalau sanksi BI terlalu ringan akan menjadi preseden buruk bagi bank lain. BI dianggap pilih kasih, karena bank asing yang ada di New York, Amerika Serikat kok sanksinya demikian, sehingga bank-bank lain akan tergoda melakukan hal yang sama, atau
Saya kira, BI bisa melakukan dua sanksi, yaitu memberikan sanksi yang sifatnya personal kepada orang yang terlibat dan sanksi secara institusional. Termasuk tadi membekukan usaha dan orang yang teribat kejahatan atau kasus itu dilarang untuk bekerja diperbankan. Nah orang-orang yang tidak terlibat tapi lalai dalam tugas perlu disuspen beberapa lama bekerja sebagai banker. Kalau itu tidak dilakukan tidak aka nada efek jera. Ini untuk kasus
Apa yang harus diperbaiki dalam dunia perbankan agar kasus
Untuk kasus
Kedua, kasus
Makanya BI perlu juga responsif terhadap kasus yang kecil-kecil ini, karena ini paling banyak. Ini yang perlu diinvestigasi, karena bisa saja orang memainkan masa jeda dalam transaksi ATM, dia mainkan lalu diambil. Apalagi sekarang ada pelayanan Internet Banking, e-Banking, dan semua itu sangat rawan terhadap pembobolan. Kita ingat kasus pembobolan ATM beberapa waktu lalu. Ini perlu diperhatikan, karena laporan tentang kasus ini lebih banyak dibandingkan kasus
Ketiga, BI perlu mewajibkan bank untuk memberikan laporan secara aktif mengenai mutasi dan saldo dari nasabah. Kalau di negara-negara maju itu kita dikirimi tanpa diminta tentang jumlah saldo dan sebagainya. Memang ini berat karena jumlah nasabah kita banyak sekali, kalau di Singapura itu hanya beberapa juta, di AS puluhan juta, jadi ini agak memberatkan bank. Tapi perlu dikaji bagaimana caranya supaya bank itu lebih proaktif menyampaikan informasi rekening dan saldo nasabah.
Keempat, untuk para nasabah yang besar atau kecil, saya sarankan kita harus menjadi menjadi nasabah yang prudent dan rajin-rajin mengecek saldo di rekeningnya. Lalu yang penting jangan tergiur dan tergoda dengan janji-janji apalagi dengan penampilan cantik atau ganteng. Karena kadang-kadang kita lebih lunak dengan orang yang berpenampilan cantik dan ganteng, sehingga sensor kewaspadaan sebagai pemilik uang itu jadi longgar.
"Kalau melihat rentang waktu terjadinya kasus ini, kemudian juga melihat harus adanya otoritas yang cukup rapi, harus ada pengawasan. Logika saya agak susah menerima bahwa itu dikerjakan sendirian," kata pengamat perbankan, Dradjad Wibowo.
Oleh karena itu, Dradjad yang mantan anggota DPR ini meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih kemungkinan adanya orang di belakang
Hanya saja, baik kepolisian dan BI diminta Dradjad tidak hanya memperhatikan kasus
Berikut wawancara detikcom dengan Dradjad Wibowo yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) di Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Bagaimana tanggapan Anda melihat kasus penilapan uang nasabah
Kalau melihat dari sisi banknya itu berarti ada yang salah dari sistem internal bank tersebut, karena di bank itu memang selalu ada godaan bagi pegawai bank untuk mencuri uang nasabahnya. Tapi dengan pengawasan yang berlapis itu sebenarnya bisa dicegah. Pengawasan internal, apalagi seperti private banking, itu kan nasabah prioritas atau premium, selain kemudahan itu juga soal keamanan. Jadi ada tiga yang dijual Private Banking, mudah dan gampang, mudah dan kenyamanan yang dilayani seperti raja. Yang umum layanannya adalah melayani dengan sistem yang terbaik, makanya sistem keamanan tinggi.
Kalau ini terjadi selama beberapa tahun, artinya ada yang tidak masuk di akal
bagai para praktisi perbankan atau orang seperti saya. Itu ada yang tidak masuk akal bisa terjadi beberapa tahun seperti itu. Harusnya setiap transaksi itu harus ada otorisasinya. Ini proses otorisasinya kok bisa menyebabkan uang nasabah bisa beralih tanpa otorisasinya bisa terjadi seperti di
Mengapa nasabah private bank begitu mudah tertipu?
Kalau nasabahnya yang prudent (bijaksana) tentunya tidak akan mudah tertipu. Artinya, nasabah itu oke menerima pelayanan yang istimewa, yang benar, menerima kemudahan dan sebagainya. Akan tetapi dia tetap berhati-hati dalam mengelola asetnya. Apakah asetnya akan dikembangkan ditempatkan di investasi atau kapan mau ditempatkan di mana, dia akan hati-hati.
Nah, kalau dia tidak bijaksana itu membuka peluang bagi orang untuk mengambil uang nasabah. Ketidakbijaksanaan nasabah ini tentunya bisa macam-macam, apa itu karena sudah terlalu percaya, tidak mau repot dan sebagainya.
Siapa saja yang bisa menjadi nasabah private banking ini?
Kalau syaratnya itu, hampir semua bank itu sama, syaratnya itu harus memiliki minimal aset uangnya di atas Rp 500 juta. Akan tetapi ada juga yang memberikan pelayanan untuk mereka yang memiliki aset uang Rp 1 miliar. Tapi kebanyakan di atas Rp 500 juta. Nah, dalam kasus
Apakah pelayanan private banking bisa dimanfaatkan para koruptor atau pelaku kejahatan lainnya seperti money laundering?
Jangankan private banking, semua pelayanan perbankan itu bisa dipakai untuk hal-hal negatif seperti itu. Kan ada layanan private banking dan ada cash management dan wealth management, itu semua itu bisa dipakai untuk kejahatan. Jadi jangankan private banking yang lebih longgar, tapi yang lain-lain juga bisa dipakai, termasuk transaksi di saham juga dipakai money laundering.
Dalam kasus
Itu tadi, kalau melihat rentang waktu terjadinya kasus ini, kemudian juga melihat harus adanya otoritas yang cukup rapi, harus ada pengawasan. Itu logika saya agak susah menerima itu dikerjakan sendirian. Saya berharap, kepolisian tidak berhenti pada
Jadi sekarang ini yang perlu dilihat oleh kepolisian atau Bank Indonesia (BI), apakah kejadian ini terbatas pada personal tertentu saja atau agak sistemik di bank tersebut, maksudnya ada pihak-pihak lain yang terkait. Apakah itu terkait entah ikut ikut kejahatan atau kelalaian. Bisa saja orang yang harusnya melakukan pengawasan, tapi lalai dan percaya saja, akhirnya terjadi pelanggaran seperti itu.
Tapi bisa saja mereka bagian dari sindikat, ini yang saya rasa jadi pekerjaan rumah (PR) bagi kepolisian. Sementara BI juga segera menurunkan tim pemeriksa pada sistem perbankannya. Kalau tidak ini akan menjadi preseden yang buruk bagi bank-bank lainnya dan melakukan hal yang sama.
Lazim tidak apa yang dilakukan
Memang di posisinya dia itu kalau bekerja 20 tahun kerja tidak mungkin jadi sekaya itu. Ya bandingannya ini saja, bandingkan dengan Agus Marto, Sigit Pramono, Sofyan Basyir itu kan banker-bankir top di Indonesia, itu mereka juga tidak sekaya itu dengan mengoleksi mobil-mobil mewah.
Ya kalau saya ditanya apakah ada orang di belakangnya saya kurang bagus untuk berbicara seperti itu, karena harus melihat berita acara pemeriksaan (BAP) dahulu. Tapi itu sangat memungkinkan.
Kasus seperti ini apakah ada sanksi dari Bank Indonesia?
Itu wajib hukumnya. Sanksinya itu harus proporsional dalam arti jangan terlalu berat, tapi juga jangan terlalu ringan. BI kan sekarang mengatakan akan menghentikan menerima nasabah CitiGold. CitiGold itu kan hanya produk yang merupakan turunan dari kegiatan usaha tertentu yang diizinkan oleh BI. Jadi, saya rasa BI jangan hentikan CitiGold, tapi kegiatan usaha yang membuat produk ini dibekukan saja. Kalau sanksi BI terlalu ringan akan menjadi preseden buruk bagi bank lain. BI dianggap pilih kasih, karena bank asing yang ada di New York, Amerika Serikat kok sanksinya demikian, sehingga bank-bank lain akan tergoda melakukan hal yang sama, atau
Saya kira, BI bisa melakukan dua sanksi, yaitu memberikan sanksi yang sifatnya personal kepada orang yang terlibat dan sanksi secara institusional. Termasuk tadi membekukan usaha dan orang yang teribat kejahatan atau kasus itu dilarang untuk bekerja diperbankan. Nah orang-orang yang tidak terlibat tapi lalai dalam tugas perlu disuspen beberapa lama bekerja sebagai banker. Kalau itu tidak dilakukan tidak aka nada efek jera. Ini untuk kasus
Apa yang harus diperbaiki dalam dunia perbankan agar kasus
Untuk kasus
Kedua, kasus
Makanya BI perlu juga responsif terhadap kasus yang kecil-kecil ini, karena ini paling banyak. Ini yang perlu diinvestigasi, karena bisa saja orang memainkan masa jeda dalam transaksi ATM, dia mainkan lalu diambil. Apalagi sekarang ada pelayanan Internet Banking, e-Banking, dan semua itu sangat rawan terhadap pembobolan. Kita ingat kasus pembobolan ATM beberapa waktu lalu. Ini perlu diperhatikan, karena laporan tentang kasus ini lebih banyak dibandingkan kasus
Ketiga, BI perlu mewajibkan bank untuk memberikan laporan secara aktif mengenai mutasi dan saldo dari nasabah. Kalau di negara-negara maju itu kita dikirimi tanpa diminta tentang jumlah saldo dan sebagainya. Memang ini berat karena jumlah nasabah kita banyak sekali, kalau di Singapura itu hanya beberapa juta, di AS puluhan juta, jadi ini agak memberatkan bank. Tapi perlu dikaji bagaimana caranya supaya bank itu lebih proaktif menyampaikan informasi rekening dan saldo nasabah.
Keempat, untuk para nasabah yang besar atau kecil, saya sarankan kita harus menjadi menjadi nasabah yang prudent dan rajin-rajin mengecek saldo di rekeningnya. Lalu yang penting jangan tergiur dan tergoda dengan janji-janji apalagi dengan penampilan cantik atau ganteng. Karena kadang-kadang kita lebih lunak dengan orang yang berpenampilan cantik dan ganteng, sehingga sensor kewaspadaan sebagai pemilik uang itu jadi longgar.
0 komentar:
Posting Komentar